Sintang, Kalimantan Barat – TransOne.Id Teror dan intimidasi kembali dialami Pemimpin Redaksi Media Target Operasi Kalimantan Barat. Pelaku diduga orang yang sama, menggunakan nomor 0821-5646-7788, yang secara berulang mengirimkan pesan bernada ancaman, penghinaan, dan pelecehan verbal melalui aplikasi WhatsApp, menyusul pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Sintang. Minggu, 14/12/2025.
Pelaku bahkan mengaku sebagai wartawan, namun justru melontarkan kata-kata kotor, merendahkan martabat, serta menggunakan bahasa tidak beradab yang bertentangan dengan etika pers dan norma publik. Dalam pesan terbarunya, pelaku menuduh pihak media melakukan ancaman, disertai ejekan seperti “tidak punya nyali” dan “nyali kaleng-kaleng”, tanpa disertai bukti apa pun.
Saat diminta menjelaskan siapa yang diancam dan dasar tuduhannya, pelaku justru menjawab singkat dengan kata “basi”, memperlihatkan pola komunikasi provokatif yang berulang. Teror serupa disebut bukan kali pertama dialami pimpinan media tersebut.
Tindakan ini dinilai bukan lagi bentuk kritik, melainkan telah masuk kategori intimidasi sistematis dan teror psikologis, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, Pimred Media Target Operasi Kalbar menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalimantan Barat.
Penelusuran terhadap nomor tersebut melalui aplikasi GetContact menampilkan nama Fredi Dian, sosok yang diduga memiliki keterkaitan dan berperan sebagai backing SPBU 64.786.12 Tanjung Puri (Tugu BI) Sintang—SPBU yang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Nama yang sama juga muncul dalam narasi penyangkalan di Media Jurnal Polisi, sebagaimana beredar di grup Wartawan Kalbar Bersatu. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait potensi konflik kepentingan, motif pembelaan, serta dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Sejumlah media sebelumnya telah mengungkap dugaan penyaluran BBM subsidi jenis solar kepada pihak tertentu, dengan modus tangki siluman. Dugaan tersebut diperkuat oleh data, foto, serta dokumentasi lapangan yang dikumpulkan Tim Investigasi RadarKita Media.
Ironisnya, di tengah sorotan publik yang kian tajam, SPBU 64.786.12 terpantau masih beroperasi normal, seolah tanpa hambatan hukum. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari Polres Sintang maupun Pertamina Patra Niaga Pontianak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Padahal, praktik ini disebut bukan lagi rahasia, melainkan telah berulang kali disuarakan ke ruang publik.
Sementara itu, Norma, selaku manajer dan penanggung jawab SPBU 64.786.12, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Sikap bungkam ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: siapa yang berada di belakang SPBU tersebut, dan mengapa klarifikasi tidak kunjung diberikan?
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan solar subsidi diduga dijual seharga Rp9.500 per liter kepada pihak tertentu menggunakan tangki siluman, praktik yang berpotensi melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan merampas hak masyarakat kecil.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum, independensi aparat, serta komitmen Pertamina dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Publik menanti: akankah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Sumber: Pimred Media Target Operasi Kalbar
(TIM INVESTIGASI)










