Pontianak – TransOne.id Sebuah tempat usaha yang diketahui bernama Toko VIP, berlokasi di Jalan Kota Baru, Kota Pontianak, diduga menjual minuman keras (miras) jenis wiski serta minuman beralkohol lainnya dengan kadar alkohol di atas 50 persen.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran awak media di lapangan, Toko VIP diduga melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Untuk memastikan legalitas usaha tersebut, 4/12/2025 awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Toko VIP terkait izin penjualan minuman keras. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak toko belum memberikan tanggapan atau balasan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, penjualan minuman beralkohol dengan kadar tertentu diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta lokasi usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan, termasuk kepada instansi terkait, guna memperoleh kejelasan serta memastikan informasi ini disampaikan secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
(red)










