Ketapang – TransOne.id, Kasus yang melibatkan Eka Arianto dan Pangeran Mangku Negara Kerajaan Matan Tanjungpura Uti Faradian kini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak hanya menyangkut konflik pribadi, tetapi juga menyentuh batas antara hukum adat dan hukum negara.
Permintaan uang sebesar Rp188.800.000 kepada Eka Arianto yang disebut sebagai “biaya adat” tepak sirih, keris, kambing, bayar pengacara, kain, konsumsi, sound sistemidan lain-lain di tengah proses hukum yang masih berjalan menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi bahwa penyelesaian hukum dapat dinegosiasikan.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum. Setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan, harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Adat istiadat sebagai bagian dari kearifan lokal tetap harus dihormati. Namun demikian, adat tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membenarkan atau menutupi pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang, dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani seluruh laporan yang ada. Termasuk dugaan penganiayaan yang melibatkan Uti Iskandar terhadap Eka Arianto saat jam kerja.
Pada akhirnya, keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang tidak berpihak, tidak dapat diperjualbelikan, dan tidak tunduk pada tekanan apa pun.
(red)








